SDM Terbatas, Satpol PP Kutim Rekrut 283 Tenaga Outsourcing

diadmin
243 Views
2 Min Read

SANGATTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memutuskan menggunakan tenaga outsourcing sebagai tenaga pendukung untuk mengatasi kekurangan personel. Langkah ini diambil karena adanya kebijakan pemerintah pusat yang melarang perekrutan tenaga honorer, sedangkan kebutuhan petugas lapangan di Kutim masih sangat tinggi.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat menjelaskan bahwa penggunaan tenaga outsourcing merupakan solusi realistis untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia, mengingat luas wilayah Kutim yang mencapai 18 kecamatan dengan tingkat aktivitas dan pengawasan publik yang cukup banyak.

“Saat ini kami hanya memiliki 156 personel yang berstatus PNS dan PPPK. Padahal, idealnya Kutim membutuhkan sekitar 600 personel agar pengawasan dan penegakan Perda bisa dilakukan secara optimal,” kata dia saat ditemui beberapa waktu lalu.

Tahun ini, Satpol PP Kutim merekrut sebanyak 283 tenaga outsourcing yang disebar di berbagai wilayah dan pos pengawasan. Mereka bertugas membantu pelaksanaan patroli, pengamanan aset pemerintah daerah, serta mendukung kegiatan pengawasan ketertiban umum.

Meski berperan penting di lapangan, Fata menegaskan bahwa tenaga outsourcing tidak memiliki kewenangan penuh seperti anggota Satpol PP resmi. Mereka bekerja di bawah arahan dan pengawasan langsung dari personel tetap, dengan sistem kerja berbasis tugas pendampingan.

“Tugas utama mereka membantu operasional pengawasan, seperti menjaga aset daerah dan membantu pengaturan di lapangan. Mereka bukan penegak perda, tetapi tenaga pendukung,” jelasnya.

Dengan adanya tambahan tenaga pendukung ini, Satpol PP Kutim berharap kegiatan pengawasan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan lebih maksimal di seluruh kecamatan.

“Kami ingin tetap menjaga ketertiban dan ketenangan masyarakat di seluruh wilayah Kutim. Dengan sistem outsourcing, kami bisa memperkuat kehadiran Satpol PP di lapangan tanpa melanggar aturan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Fata menambahkan, para tenaga outsourcing tersebut mendapatkan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutim, sebagai bentuk penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam mendukung ketertiban dan keamanan daerah.(ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *