SANGATTA –Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dengan layanan digital yang kini semakin lengkap, warga diminta mengurus dokumennya sendiri karena seluruh proses gratis dan mudah diakses.
Peringatan tersebut disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Kutim, M Syarif. Menurutnya, pola percaloan muncul akibat kurangnya informasi bahwa seluruh layanan Adminduk tidak memerlukan biaya.
“Kemudahan-kemudahan ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, sehingga masyarakat tidak perlu lagi menggunakan calo, menggunakan jasa atau perantara,” tegasnya.
Ia menjelaskan, Kutim merupakan daerah dengan jumlah pendatang baru yang cukup tinggi. Kondisi ini membuat permohonan KTP, KK, atau akta kelahiran, selalu meningkat. Namun dengan strategi pelayanan yang diperluas, termasuk pembukaan layanan hingga tingkat kecamatan serta digitalisasi penuh, Disdukcapil memastikan warga tidak lagi perlu antre atau membayar pihak ketiga.
Melalui website resmi Dukcapil, warga kini dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan dari rumah hanya melalui ponsel. Akses layanan daring ini mencakup pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, akta kematian, hingga perpindahan penduduk.
Syarif menegaskan, penggunaan calo justru merugikan masyarakat. Selain berisiko pungli, dokumen yang diurus melalui perantara bisa saja bermasalah karena tidak dilakukan sesuai prosedur.
Disdukcapil Kutim juga memperkuat pengawasan dengan menggandeng Satgas Saber Pungli Polres Kutim, memastikan pelayanan tetap bersih dan akuntabel.
Dengan sistem digital, pemerataan layanan kecamatan, dan ketegasan pemberantasan pungli, Disdukcapil Kutim menegaskan bahwa pengurusan dokumen kependudukan kini tidak hanya cepat, tetapi juga aman dan bebas biaya. (ADV/ProkopimKutim/D)