TELUK PANDAN — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menegaskan bahwa program redistribusi tanah merupakan instrumen penting untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan produktivitas warga, terutama di wilayah yang masih menghadapi persoalan dasar legalitas lahan. Penegasan ini disampaikan Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, saat menyerahkan 83 sertipikat tanah kepada warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan.
Dalam kegiatan yang turut dihadiri Wakil Bupati Mahyunadi, Ketua DPRD Kutim Jimmi, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kutim Akhmad Safaruddin, serta jajaran pemerintah daerah, Ardiansyah menekankan kepastian hukum menjadi fondasi utama bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha dan mengakses berbagai layanan pembangunan.
Ia menepis anggapan agenda tersebut berkaitan dengan kepentingan politik. Menurutnya, pelayanan publik dalam urusan pertanahan, infrastruktur dasar, hingga akses pendidikan dan administrasi kependudukan merupakan tanggung jawab pemerintah, terlepas dari dinamika politik yang mengiringi.
“Tugas kami memastikan masyarakat memperoleh layanan yang dibutuhkan. Kepastian hukum atas tanah menjadi salah satu prasyarat agar warga bisa bekerja lebih produktif dan memanfaatkan lahannya dengan aman,” ujar Ardiansyah di hadapan warga.
Pemerataan pembangunan, lanjutnya, bukan hanya menyasar kawasan perkotaan. Dusun seperti Sidrap harus memperoleh perhatian serupa agar kesenjangan antardaerah dapat ditekan. Melalui redistribusi lahan yang difasilitasi BPN, pemerintah berharap masyarakat memiliki dasar hukum kuat untuk mengembangkan pertanian, perkebunan, maupun kegiatan ekonomi lainnya.
“Legalitas tanah yang jelas membuat warga berani berinvestasi dalam skala rumah tangga, mulai dari menanam komoditas bernilai lebih tinggi hingga mengakses bantuan permodalan. Ini akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan,” tambahnya.
Harapan serupa disampaikan warga penerima sertipikat, Rahmawati (45). Setelah 15 tahun menggarap kebun hanya dengan surat keterangan desa, ia kini memiliki bukti hukum yang membuka peluang usaha lebih luas. “Sekarang kami bisa bekerja tanpa khawatir. Sertipikat ini akan sangat berguna untuk masa depan keluarga,” ujarnya.
Ketua RT Dusun Sidrap, Muhammad Idris, menilai redistribusi tanah membawa dampak langsung bagi masyarakat. Dengan status lahan yang jelas, warga punya peluang untuk mengakses program pemerintah, termasuk bantuan usaha produktif. Ia menyebut kehadiran pemerintah di dusun menjadi bukti bahwa pembangunan tidak hanya berfokus pada kawasan pusat.
Program redistribusi tanah di Kutim menunjukkan bahwa percepatan pembangunan dapat dimulai dari langkah paling mendasar: memberikan kepastian hukum kepada warga. Dengan legalitas yang kuat, masyarakat memiliki landasan untuk meningkatkan produktivitas, sementara pemerintah dapat mengarahkan pembangunan secara lebih merata dan berkelanjutan. (ADV/ProkopimKutim/D)