Pemkab Kutim Bentuk Tim Fasilitasi Sengketa Tanah Kanal 3, Pastikan Penyelesaian Clean and Clear

diadmin
443 Views
2 Min Read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengambil langkah tegas dan terukur dalam menyelesaikan persoalan lahan yang melibatkan tiga kelompok tani Mamminasae, Karya Tani, dan Karya Insani di sekitar pembangunan akses jalan Kanal 3 menuju Bukit Pelangi dan Kenyamukan. Melalui rapat koordinasi di Ruang Arau, Sekretariat Kabupaten, Pemkab Kutim resmi menyepakati pembentukan Tim Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan.

Tim ini berada di bawah keputusan Bupati Kutim dan melibatkan Dinas Pertanahan, Bagian Tata Pemerintahan, BPN, Pemerintah Kecamatan Sangatta Utara, serta pemerintah desa. Kepala Dinas Pertanahan Simon Salombe menegaskan tujuan utama tim adalah memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai ketentuan.

“Tim ini kami bentuk agar proses penyelesaian berjalan dengan rapi dan sesuai dengan ketentuan hukum. Prinsipnya, clean and clear,” ujar Simon.

Ia menambahkan, proses identifikasi direncanakan selesai paling lambat minggu keempat Agustus 2025 setelah seluruh dokumen dari kelompok tani dinyatakan lengkap.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menggarisbawahi pentingnya kelengkapan dokumen. Menurutnya, klaim lahan harus didukung bukti administrasi yang valid.

“Dokumen ini penting sebagai dasar kerja teknis tim. Kami tidak bisa bekerja dalam ruang abu-abu. Setiap klaim harus dapat dibuktikan secara sah,” tegasnya.

Para kelompok tani diberi waktu 14 hari untuk mengumpulkan dokumen administrasi dan peta geospasial melalui penerima kuasa. Setelah itu, tim akan melakukan pengukuran lapangan terhadap area sekitar 17 hektare yang menjadi objek klaim.

Penerima kuasa kelompok tani, Sugianto Mustamar, menyambut baik langkah pemerintah dan menegaskan bahwa yang mereka lakukan adalah proses administratif, bukan konflik hukum.

“Kami ingin semua berjalan sesuai prosedur. Kami percaya pada proses dan niat baik pemerintah,” ujarnya.

Dengan kesepakatan bersama ini, Pemkab Kutim menegaskan komitmennya menyelesaikan persoalan lahan lewat mekanisme dialog, verifikasi, dan penegakan administrasi. Pendekatan ini dinilai dapat menjadi model bagi penyelesaian persoalan serupa di daerah lain.  (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *