Wujudkan Kabupaten Layak Anak, Kutim Perkuat Regulasi

diadmin
297 Views
2 Min Read

SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tengah memperkuat dasar hukum untuk mewujudkan komitmennya menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA). Sejumlah regulasi kini sedang digodok dengan melibatkan berbagai instansi terkait guna mempertegas perlindungan terhadap perempuan dan anak di daerah tersebut.

Anggota Komisi D DPRD Kutim, Yulianus Palangiran, mengungkapkan bahwa proses legislasi ini berjalan intensif dan terarah. “Kebetulan juga kita sementara godok tentang undang-undang perlindungan perempuan dan anak,” ujarnya. “Kemudian ditambah lagi pansus dari pemerintah tentang kabupaten layak anak. Itu semua terlibat di dalamnya nanti.”

Politisi Partai NasDem itu menegaskan, penguatan regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki tujuan sosial yang kuat. “Kenapa kita lakukan itu? Untuk sedikit mengurangi dan menjaga ketertiban umum,” jelasnya. 

Dengan aturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap dapat menekan berbagai persoalan sosial yang mengancam keselamatan serta hak-hak anak di Kutim.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkab Kutim dalam mewujudkan lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak. Dengan regulasi yang kuat, Kutim diharapkan segera merealisasikan predikat Kabupaten Layak Anak, sekaligus menjamin pemenuhan hak anak secara menyeluruh.

Sebagai informasi, Kabupaten/Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang berfokus pada pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak melalui komitmen serta kolaborasi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha. Konsep ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak, yang menjadi landasan penerapan Konvensi Hak-Hak Anak di tingkat daerah.

Sebuah daerah dapat disebut layak anak apabila mampu menjamin hak setiap anak untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi, serta lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang mereka. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *