Legislator Kutim Minta Evaluasi Pembelian Sawit Lewat Pihak Ketiga

diadmin
310 Views
2 Min Read

SANGATTA – Fluktuasi harga kelapa sawit kembali menjadi sorotan, terutama karena dampaknya yang langsung dirasakan para petani. Anggota Komisi B DPRD Kutai Timur (Kutim), Muhammad Ali, meminta agar pemerintah daerah bersama Dinas Perkebunan (Disbun) segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme pembelian sawit melalui pihak ketiga yang dinilai menjadi salah satu penyebab ketidakstabilan harga.

“Masalah di kebun itu sampai sekarang masih masalah harga. Harga sawit ini kan masih turun naik,” ujar Ali.

Politisi kelahiran 11 Oktober 1974 ini menjelaskan, keterlibatan pihak ketiga dalam proses pembelian sawit dari petani sering kali menimbulkan persoalan baru. Perusahaan perkebunan, kata Ali, justru meminta bantuan pihak ketiga untuk melakukan pembelian, bukan langsung kepada petani.

“Karena ada pihak ketiga, pihak perusahaan itu minta bantu dengan pihak ketiga untuk pembelian sawit,” ungkapnya.

Menurut Ali, ketika sistem pembelian sudah dikelola oleh pihak ketiga, otomatis mereka juga mencari keuntungan. Hal ini berdampak pada selisih harga yang diterima petani, karena harga jual ke pihak ketiga menjadi lebih rendah dari harga acuan yang ditetapkan pemerintah.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini mencontohkan, perusahaan biasanya memberikan Purchase Order (PO) kepada seseorang untuk mencari pasokan sawit dengan kuota tertentu per hari. Orang tersebut membeli dari petani lalu menjual kembali ke perusahaan dengan margin keuntungan.

“Berarti harga yang diambil dari masyarakat kan tidak sama dengan harga yang sudah ditetapkan oleh dinas perkebunan,” tegasnya.

Ali menilai, kondisi ini harus segera dievaluasi agar harga sawit di tingkat petani tetap stabil dan sesuai ketentuan, demi menjaga kesejahteraan petani kelapa sawit di Kutai Timur. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *