DPRD Kutim Dalami Mekanisme Dana Jaminan Reklamasi

diadmin
316 Views
2 Min Read

SANGATTA – Kepedulian terhadap keberlanjutan lingkungan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menaruh perhatian serius pada pengelolaan dana jaminan reklamasi tambang. Melalui kajian mendalam, DPRD ingin memastikan setiap rupiah dana reklamasi benar-benar digunakan untuk memulihkan lahan yang terdampak aktivitas pertambangan.

Anggota DPRD Kutim dari Fraksi Demokrat, Pandi Widiarto, menjelaskan, besaran dana jaminan reklamasi sebenarnya telah diatur dengan jelas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, menurutnya, tantangan sesungguhnya terletak pada penerapan aturan di lapangan agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Aturannya sudah jelas, baik besaran maupun mekanismenya sudah diatur. Sekarang kami memastikan penerapannya benar-benar berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Pandi.

Politisi Partai Demokrat ini mengakui, proses pengawasan masih menghadapi kendala karena pembagian kewenangan yang sebagian besar kini berada di tangan pemerintah pusat. Oleh sebab itu, DPRD Kutim berencana memperkuat koordinasi untuk memverifikasi data dan memastikan kepatuhan perusahaan-perusahaan tambang di wilayah tersebut.

“Kewenangan izin reklamasi sekarang di pusat semua. Kami di daerah perlu berkoordinasi untuk memastikan data valid dan perusahaan benar-benar melaksanakan kewajibannya,” tambah politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini.

Pandi menegaskan, Komisi C DPRD Kutim yang membidangi keuangan dan tata ruang sedang menelaah persoalan ini secara komprehensif. Harapannya, pengawasan dana jaminan reklamasi bisa berjalan lebih transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi pemulihan lingkungan di Kutim. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *