
SANGATTA – DPRD Kutai Timur (Kutim) menegaskan, pemberantasan korupsi harus dimulai dari penegakan hukum yang kuat dan berintegritas. Sekretaris Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi, menilai sistem hukum di Indonesia, termasuk di Kutai Timur, belum mampu memberikan efek jera maksimal bagi pelaku korupsi.
“Secara logika, hukum kita belum sekokoh negara lain. Jika setara, orang pasti akan takut melakukan korupsi,” kata Yusuf dalam wawancara beberapa waktu lalu.
Pernyataan ini menekankan bahwa efek jera bagi calon pelaku sangat bergantung pada konsistensi dan kekuatan hukum yang ditegakkan. Kondisi saat ini masih jauh dari ideal, sehingga menimbulkan celah bagi praktik korupsi. Yusuf menegaskan, penguatan sistem hukum harus dilakukan secara menyeluruh. “Hal ini menjadi poin kritis dalam upaya pencegahan,” ujarnya.
Politisi kelahiran 7 Agustus 1962 ini menekankan bahwa hukum tidak hanya sekadar tertulis di atas kertas, tetapi harus memiliki kekuatan eksekusi dan kepastian yang nyata.
Di Kutim, upaya pemberantasan korupsi melibatkan proses sistematis mulai dari penyelidikan, penuntutan, hingga peradilan yang bebas dari intervensi. Dengan fondasi hukum yang kokoh, niat dan keberanian melakukan korupsi dapat ditekan secara signifikan.
DPRD Kutim berharap kolaborasi dengan aparat hukum dan pemerintah daerah semakin memperkuat sistem ini, menjadikan Kutai Timur teladan dalam penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berintegritas. Hanya melalui fondasi hukum yang kuat, korupsi dapat diberantas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan meningkat. (ADV)