
SANGATTA – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Kutai Timur memastikan layanan langsung kepada masyarakat, terutama pendampingan kasus, tidak akan terdampak pemotongan anggaran. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas P3A Kutim, Idam Cholid, di Sangatta.
Menurut Idam, program yang tidak berkaitan langsung dengan layanan akan dikesampingkan terlebih dahulu. Namun, layanan inti harus tetap berjalan.
“Tapi kalau berkaitan dengan layanan, itu tidak bisa, contoh misalnya layanan pendampingan kasus, karena masyarakat tidak mengerti potong-pomotong,” ujarnya.
Idam mencontohkan penanganan kasus anak yang membutuhkan koordinasi dengan kepolisian. “Masa misalnya ada kasus anak, polisi buat surat ke kita. Masa kita ngomong, ‘maaf pak, ada pemotongan ini,’ gak bisa, masa begitu? Gak berjalan kasusnya itu, nah yang seperti itu gak bisa dipotong,” tegasnya.
Ia menambahkan, penghentian layanan tersebut berisiko menimbulkan keresahan. “Karena masyarakat kan enggak ngerti itu. Nanti masyarakat ribut, kan?” kata Idam.
Lebih lanjut, Idam menyatakan bahwa pihaknya akan mengatur strategi internal untuk memenuhi target penghematan tanpa mengganggu layanan publik. “Pokoknya pintar-pintar kita nanti, internal kita bagaimana. Pak Bupati juga tidak mewajibkan ini-ini dipotong. Yang penting kamu dipotong sekian, kita yang atur sendiri,” pungkasnya.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Kutim untuk menjaga keberlangsungan layanan perlindungan bagi kelompok rentan, meski dalam situasi pengetatan anggaran. (ADV)