Pemenuhan Standar Pos Pemadam di Kutim Terkendala Birokrasi

diadmin
317 Views
2 Min Read

SANGATTA – Upaya Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan (Damkar) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk memenuhi standar ideal penempatan pos pemadam kebakaran di setiap kecamatan masih menghadapi kendala birokrasi dan keterbatasan sumber daya manusia (ADM).

Idealnya, setiap kecamatan memiliki minimal dua pos pemadam, dengan pembagian peran yang jelas: satu pos berfungsi sebagai unit pemadam utama (fire), sedangkan pos lainnya menjadi penyuplai air (water supply). Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas penanganan kebakaran dan memastikan operasi pemadaman berjalan lancar.

“Kalau setiap kecamatan itu sebenarnya minimal satu pos itu dua, ada namanya fire, ada yang namanya water supply, jadi pada saat dia nyemprot ada yang supply seperti itu,” kata Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Keselamatan Kutim, Failu.

Meski gambaran ideal sudah jelas, penerapannya masih terkendala kekurangan tenaga. Failu menjelaskan, saat ini jumlah personel belum mencukupi untuk mengisi kedua pos tersebut. Upaya mengatasi kekurangan ini tengah diarahkan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PJLP), yang memungkinkan pengisian posisi non-ASN secara terbatas. “Nah ada peluang itu di PJLP. Tapi semua harus melalui proses pengusulan dan persetujuan resmi,” kata Failu.

Prosedur pengangkatan PJLP, menurut Failu, harus mendapat Surat Keputusan (SK) dari Bupati Kutim. Mekanisme birokrasi inilah yang menjadi salah satu kendala untuk segera mewujudkan standar ideal pos pemadam. (ADV)

 

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *