Menghadang Distorsi Informasi dengan Sinergi Jurnalisme dan Pemerintah Daerah

diadmin
299 Views
2 Min Read

SANGATTA – Deru percakapan para jurnalis memenuhi lobi Hotel Royal Victoria, Sangatta, pagi itu. Mereka datang dari berbagai berbagi kota di Kalimantan Timur hingga datang dari Sulawesi, membawa kegelisahan yang sama: bagaimana menjaga mutu berita di tengah derasnya banjir informasi. 

Di forum Bimbingan Teknis Pra-Uji Kompetensi Wartawan dan UKW PWI Kutim, Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi, mengingatkan bahwa peran wartawan kini semakin strategis dalam merawat ketenangan publik.

Mahyunadi mengatakan kondisi masyarakat yang mudah terseret arus informasi tanpa saringan membuat wartawan dituntut hadir sebagai penjernih. Konten bombastis, sumber anonim, hingga hoaks dapat memantik keresahan dalam hitungan menit, sehingga jurnalis harus bekerja dengan ketelitian lebih. Kemampuan teknis menulis saja tidak cukup, pemahaman dan penerapan kode etik jurnalistik menjadi pondasi agar setiap berita tetap memberi manfaat bagi publik.

Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak pernah menutup diri terhadap kritik. Namun, verifikasi dan konfirmasi tetap diperlukan agar kritik tersebut tidak menyimpang dari etika jurnalistik. “Tidak masalah jika hal buruk tentang pemerintah diberitakan. Yang penting, tetap ada etikanya,” ujar Ketua Partai Perindo Kutim itu.

Pernyataan Mahyunadi ditegaskan kembali oleh Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kutim, Ronny Bonar Siburian. Sepanjang tahun ini, pemerintah daerah bekerja sama dengan organisasi wartawan untuk meningkatkan kapasitas jurnalis, termasuk melalui pelatihan PWI Kutim. Menurut Ronny, peningkatan kompetensi bukan hanya soal mutu penulisan, tetapi juga memperluas penyebaran informasi melalui berbagai platform digital milik media yang bermitra dengan pemerintah.

Ronny menjelaskan bahwa ekosistem informasi yang sehat membutuhkan kerja sama erat antara pemerintah dan perusahaan media. Kolaborasi itu, katanya, berperan penting dalam menangkal hoaks, memastikan berita tetap berimbang, dan menciptakan ruang profesional bagi jurnalis untuk berkembang. 

Ia menuturkan bahwa Pemkab Kutim telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Media Komunikasi Publik, yang mengatur kemitraan dengan perusahaan pers sekaligus mewajibkan standar kompetensi bagi pimpinan redaksi. 

“Ini untuk memastikan berita yang dihasilkan tetap terjaga kualitasnya dan informasi pembangunan tersampaikan dengan benar,” ujarnya. (ADV)

 

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *