Fokus pada IKM, Disperindag Kutim Perkuat Pendampingan Pasca Pandemi

diadmin
319 Views
2 Min Read

SANGATTA – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Timur menegaskan komitmennya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan pasca pandemi dengan fokus utama pada pendampingan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM). Strategi ini menjadi bagian integral dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025 yang disusun secara khusus sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) lembaga tersebut.

Nora Ramadhani, Kepala Disperindag Kutai Timur, dalam sebuah wawancara, menjelaskan bahwa arah dan tujuan organisasinya di tahun mendatang adalah meningkatkan intensitas dan kualitas upaya pendampingan kepada para pelaku IKM. Dalam penjelasannya, ia juga meluruskan perbedaan fokus dan ruang lingkup kerja antara Disperindag dengan Dinas Koperasi dan UMKM, untuk memberikan kejelasan bagi masyarakat.

“Jadi kalau UMKM lebih condong ke dinas koperasi. Kami lebih kepada industri kecil menengahnya. Tapi namun walaupun beda penyebutan, biasanya irisannya ada antara UMKM dan IKM,” jelas Nora.

Pernyataan ini menggarisbawahi pembagian tanggung jawab yang jelas antar dinas, di mana Disperindag memiliki konsentrasi pada sektor industri. Meski memiliki fokus nomenklatur yang berbeda, Nora secara jujur mengakui adanya irisan atau tumpang tindih antara kategori UMKM dan IKM dalam praktik di lapangan. Sebagai contoh konkret, usaha yang bergerak di bidang industri pengolahan air minum dalam kemasan (AMDK) atau usaha produksi lainnya akan tercakup dalam lingkup IKM yang menjadi ranah Disperindag.

Dengan demikian, program pendampingan teknis dan non-teknis yang dijalankan oleh Disperindag Kutim diharapkan dapat secara langsung meningkatkan kapasitas produksi, kualitas produk, dan daya saing sektor industri lokal. Pada akhirnya, penguatan ini diyakini akan berkontribusi signifikan terhadap percepatan pemulihan ekonomi daerah pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *