
SANGATTA – Di tengah upaya penghematan anggaran, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kutai Timur (Kutim) memastikan hak dan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak dan kelompok rentan, tidak terganggu. Kepala Dinas P3A Kutim, Idam Cholid, menegaskan layanan langsung seperti pendampingan kasus tetap berjalan tanpa pemotongan.
Menurut Idam, program yang tidak terkait langsung dengan layanan dapat dikesampingkan sementara, tetapi layanan inti harus diprioritaskan. “Tapi kalau berkaitan dengan layanan, itu tidak bisa, contoh misalnya layanan pendampingan kasus, karena masyarakat tidak mengerti potong-pomotong,” ujarnya.
Ia mencontohkan penanganan kasus anak yang memerlukan koordinasi dengan kepolisian. “Misalnya ada kasus anak, polisi buat surat ke kita. Masa kita ngomong, ‘maaf pak, ada pemotongan ini,’ gak bisa, masa begitu? Kasusnya tidak akan berjalan, nah yang seperti itu tidak bisa dipotong,” tegasnya.
Idam menambahkan, penghentian layanan berisiko menimbulkan keresahan masyarakat. “Karena masyarakat kan enggak ngerti itu. Nanti masyarakat ribut, kan?” ujarnya.
Untuk mengatasi hal ini, pihaknya akan menyusun strategi internal agar target penghematan anggaran tercapai tanpa mengganggu layanan publik. “Pokoknya pintar-pintar kita nanti, internal kita bagaimana. Pak Bupati juga tidak mewajibkan ini-ini dipotong. Yang penting kamu dipotong sekian, kita yang atur sendiri,” pungkas Idam.
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kutim menjaga keberlangsungan layanan perlindungan bagi kelompok rentan, meski dalam situasi pengetatan anggaran. (ADV)