Koperasi Merah Putih Dikebut, Kutim Siapkan Fondasi Ekonomi Desa yang Lebih Terorganisir

diadmin
372 Views
4 Min Read

SANGATTA – Mempercepat pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) sebagai upaya memperkuat ekonomi desa, menjadi tajuk utama pembahasan Rapat koordinasi lintas perangkat daerah yang digelar di Ruang Ulin, Kantor Bupati, Bukit Pelangi, Sangatta. Pembahasan ini menjadi titik awal penyusunan langkah terstruktur agar setiap desa dan kelurahan memiliki koperasi yang berfungsi bukan hanya sebagai lembaga administratif, tetapi sebagai sentral kegiatan ekonomi masyarakat.

Rapat dipimpin Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setkab Kutim, Trisno. Ia menegaskan bahwa pembentukan KMP tidak boleh berhenti pada pencatatan formal. “Tujuan kita memastikan koperasi ini benar-benar hidup. Ia harus dikelola masyarakat desa dan bergerak sesuai potensi lokal,” ujarnya.

Rencana Aksi Percepatan Pembentukan KMP 2025 disiapkan secara rinci. Tapem menjadi koordinator utama, sementara Dinas Koperasi dan UMKM memegang peran teknis mulai dari penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) hingga fasilitasi akta notaris. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kutim bertanggung jawab mendampingi musyawarah desa sebagai forum sah pembentukan koperasi. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) memastikan program ini terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyiapkan dukungan pembiayaan legalitas.

Tahapan kegiatan dibuat dengan garis waktu ketat. Penyusunan Perkada dimulai 20–30 Mei. Setelah itu, dilakukan bimbingan teknis bagi camat, kepala desa, dan BPD pada 25–28 Mei, disertai narasumber dari Kemendagri, Kemendes, dan Kementerian Koperasi. Pendataan potensi desa dilakukan pada 29 Mei–4 Juni, dilanjutkan verifikasi dokumen pada 5–11 Juni. Musyawarah desa serentak dijadwalkan 12 Juni di 139 desa dan 2 kelurahan. Pembuatan akta notaris massal berlangsung 18–30 Juni. Laporan final diselesaikan 1 Juli.

Koperasi Merah Putih dirancang sebagai instrumen pengorganisasi potensi desa yang selama ini berjalan sendiri-sendiri. Penguatan desain ini sejalan dengan pandangan pakar koperasi dari Universitas Gadjah Mada, Dr. R. Andika Prasetyo, yang menilai bahwa koperasi desa berperan sebagai simpul antara produksi lokal dan rantai pasok yang lebih luas.

Dikutip dari media nasional, menurut Andika, koperasi yang efektif harus memiliki fungsi intermediasi yang jelas. “Koperasi desa yang sehat bukan hanya tempat menjual barang anggota. Ia harus menjadi lembaga yang mengumpulkan produk, memastikan standar mutu, membuka akses pasar, dan menjaga nilai tambah tetap tinggal di desa,” katanya.

Ia menambahkan, tata kelola koperasi tidak bisa mengulang pola lama. Transparansi, akuntabilitas, dan manajemen berbasis data menjadi syarat mutlak. “Jika koperasi ingin berkelanjutan, pengurus harus profesional. Koperasi tidak boleh dikelola sebagai milik segelintir orang. Ia harus menjadi rumah ekonomi desa yang memajukan semua anggotanya,” tuturnya.

Pandangan ini sejalan dengan orientasi KMP. Setiap koperasi desa akan diarahkan untuk bergerak sesuai sektor unggulan masing-masing. Mulai dari pertanian, perikanan, pariwisata, hingga industri rumah tangga. Pemerintah berharap KMP dapat berfungsi sebagai akses distribusi hasil produksi, lembaga pembiayaan mikro, sekaligus penghubung jejaring antardesa.

Program ini mencakup 141 desa dan kelurahan di Kutim. Pemerintah daerah menargetkan seluruh unit KMP memiliki legalitas lengkap dan siap operasional pada pertengahan 2025. Trisno menegaskan keberhasilan langkah ini bergantung pada kesertaan seluruh pihak. (ADV/ProkopimKutim/D)

 

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *