21 Tanda Kehormatan untuk Damkar Kutai Timur dari Presiden RI

diadmin
291 Views
2 Min Read

SANGATTA – Berdasarkan Lampiran Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18/TK/TAHUN 2025, ada 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat mendapatkan penghargaan berasal dari berbagai unit kerja dalam Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kutai Timur. Data penerima per kategori masa bakti adalah Satyalancana Karya Satya XXX Tahun (30 Tahun) 2 orang, Satyalancana Karya Satya XX Tahun (20 Tahun) 1 orang, serta Satyalancana Karya Satya X Tahun (10 Tahun) 18 orang.

Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan negara yang diberikan kepada PNS atas kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, dan kedisiplinan yang secara nyata telah ditunjukkan dalam pelaksanaan tugas selama jangka waktu tertentu secara terus-menerus. Tanda kehormatan ini dibedakan berdasarkan lamanya masa kerja, yaitu 10 tahun (X), 20 tahun (XX), dan 30 tahun (XXX).

Dua PNS penerima penghargaan tertinggi itu adalah Rina Marianti sebagai Analis Kebakaran Ahli Muda Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan serta Idris Hadi Siswanto Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Dunia Usaha Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Rina Marianti menjelaskan, jumlah PNS yang mendapatkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya berjumlah 21 orang. Penghargaan tersebut disematkan oleh Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman di Gedung Serbaguna, bersamaan dengan total 200 PNS se-Kutim.

Sementara itu, kategori 10 tahun (X TAHUN) dianugerahkan kepada 18 PNS. Mereka menduduki berbagai posisi, mulai dari Kepala Sub Bagian, Penelaah Teknis Kebijakan, Analis Kebakaran Ahli Muda, Penata Layanan Operasional, Pengadministrasi Perkantoran, hingga Operator Layanan Operasional.

Beberapa nama dalam kategori ini termasuk Rendra Hamid (Kepala Sub Bagian Perencanaan Program Dan Keuangan), Hernilawati (Kepala Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian), serta Suryadhi Amin (Analis Kebakaran Ahli Muda Kutim). (ADV/ProkopimKutim/D)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *