KDM Setop Izin Bangun Rumah Se-Jabar: Pengembang Kaget-Konsumen Panik!

diadmin
113 Views
3 Min Read

Jakarta – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan rumah dan perumahan di seluruh Jawa Barat. Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku di Bandung Raya, namun diperluas melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tanggal 13 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, Dedi menegaskan potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir bandang dan tanah longsor, tidak hanya terjadi di Bandung Raya, melainkan hampir merata di seluruh wilayah Jawa Barat akibat tekanan pembangunan dan perubahan fungsi lahan.

Kajian Risiko dan Penyesuaian RTRW

Pemerintah provinsi menghentikan sementara penerbitan izin perumahan hingga masing-masing kabupaten/kota menyelesaikan kajian risiko bencana dan menyesuaikan rencana tata ruang wilayah (RTRW).

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing Kabupaten/Kota dan/atau penyesuaian kembali rencana tata ruang wilayah Kabupaten/Kota,” bunyi surat edaran tersebut.

Persyaratan PBG dan Pemulihan Lingkungan

Seluruh pembangunan rumah dan bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta menjalani penilikan teknis konsisten untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen teknis. Selain itu, pengembang diwajibkan melakukan penghijauan kembali dan menanam pohon pelindung di kawasan perumahan, sekaligus meninjau lokasi pembangunan yang berada di daerah rawan bencana atau memiliki fungsi lingkungan penting.

Respons Pengembang dan Konsumen

Ketua Umum Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas), M. Syawali, mengungkapkan beberapa pengembang telah mengirimkan surat ke Kementerian PKP karena kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Perda Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 dan Program 3 Juta Rumah. Pengembang dan asosiasi lain berencana melakukan audiensi dengan Sekretaris Daerah Jawa Barat untuk mencari titik temu.

Kebijakan ini juga membuat konsumen panik, terutama mereka yang sudah menyerahkan dokumen atau berkas terkait proses akad rumah. Beberapa proyek pembangunan perumahan, termasuk di Purwakarta, telah dihentikan.

Pandangan Ahli

CEO Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda menilai kebijakan ini kurang “market friendly” karena menargetkan seluruh pengembang tanpa prioritas wilayah rawan bencana. Sementara ahli Tata Kota dan Permukiman ITB, Jehansyah Siregar, menekankan kebijakan ini sebagai langkah evaluasi dari kasus bencana sebelumnya dan bagian dari upaya menjaga kelestarian wilayah, terutama di Jawa Barat bagian barat yang padat penduduk.

Kebijakan ini menjadi panggilan bagi pengembang untuk melakukan refleksi, moratorium, dan evaluasi total dalam penataan ruang demi kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

Sumber: https://www.detik.com/properti/berita/d-8263494/kdm-setop-izin-bangun-rumah-se-jabar-pengembang-kaget-konsumen-panik

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *