SANGATTA – Perubahan status kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) terjadi di Kutai Timur menyusul pemberlakuan kebijakan baru dari pemerintah pusat. Sejumlah data peserta tercatat dinonaktifkan berdasarkan surat keputusan Kementerian Sosial RI yang efektif mulai 1 Februari 2026.
Kepala BPJS Kesehatan Kutai Timur, Herman Prayudi, menjelaskan PBI JK merupakan segmen kepesertaan yang iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah pusat. Namun, pembaruan data nasional dan penyesuaian kebijakan menyebabkan sebagian peserta mengalami perubahan status kepesertaan.
“Memang ada data PBI JK yang dinonaktifkan. Itu mengacu pada SK Kemensos yang mulai berlaku per 1 Februari 2026,” kata Herman, saat ditemui di Sangatta, 7 Februari 2026.
Meski demikian, Herman memastikan layanan kesehatan bagi warga Kutai Timur tetap terjamin. Pemerintah daerah bersama BPJS Kesehatan telah menyiapkan mekanisme percepatan agar peserta yang statusnya nonaktif tetap bisa mendapatkan pelayanan saat berobat.
Ia menyebutkan, BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kutim. Masyarakat yang mendapati status PBI JK-nya nonaktif di fasilitas kesehatan dapat langsung mengajukan reaktivasi. “Jika melalui rumah sakit atau faskes tingkat pertama, pengajuannya ke Dinas Kesehatan. Kalau melalui desa, prosesnya masuk ke Dinas Sosial,” jelasnya.
Herman menambahkan, reaktivasi dapat dilakukan pada hari yang sama. Skemanya berupa peralihan tanggungan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. “Di hari itu juga bisa direaktivasi menjadi tanggungan Pemkab Kutim,” tegasnya.
Saat ini, jumlah peserta PBI JK di Kutai Timur mencapai sekitar 130 ribu jiwa. Dari angka tersebut, kurang lebih 23 ribu data tercatat dinonaktifkan. Sementara sekitar 6 ribu peserta kembali ditarik menjadi tanggungan pemerintah pusat. Dengan demikian, masih terdapat selisih data sekitar 18 ribu peserta yang tengah diproses melalui mekanisme aktivasi paralel.
“Yang dinonaktifkan sekitar 23 ribu, kemudian ada yang kembali ke pusat sekitar 6 ribu. Sisanya, kurang lebih 18 ribu data, masih berjalan proses aktivasi secara paralel,” ungkap Herman.
Ia menjelaskan, penentuan kepesertaan PBI JK mengacu pada sistem desil kemiskinan dalam basis data terpadu. Kelompok desil 1 hingga 4 merupakan penerima bantuan yang ditanggung pemerintah pusat, sedangkan desil 5 ke atas menjadi kewenangan pemerintah daerah karena masuk kategori ekonomi menengah.
“PBI JK itu berbasis desil. Desil 1 sampai 4 ditanggung pusat, sementara desil 5 ke atas menjadi ranah pemerintah daerah,” paparnya.
Selain faktor desil, penyesuaian status juga dilakukan terhadap peserta yang sudah bekerja. BPJS Kesehatan menyesuaikan segmentasi kepesertaan bagi warga yang telah terdaftar sebagai pekerja penerima upah (PPU).
“Kalau yang bersangkutan sudah bekerja dan terdaftar sebagai PPU, maka tidak perlu reaktivasi melalui pemerintah karena tanggungannya ada pada pemberi kerja,” pungkas Herman. (*)