UMK Kutim 2026 naik sebesar 8,64 persen

diadmin
56 Views
2 Min Read

Sangatta – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Timur (Kutim) 2026 resmi naik sebesar 8,64 persen atau bertambah sebanyak Rp323.615 dari sebelumnya tahun 2025 yakni di angka Rp3.743.820.

“UMK Kutim 2026 direkomendasikan sebesar Rp 4.067.436 dan mulai diberlakukan per 1 Januari 2026,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kutim Roma Malau, di Sangatta, Rabu (24/12).

Disnakertrans Kutim merilis kenaikan UMK tahun 2026 itu, melalui rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Ia mengatakan penetapan UMK dilakukan melalui proses dialog dan pembahasan berbasis data ekonomi daerah.

Sejumlah indikator dijadikan rujukan, mulai dari inflasi, kondisi pasar tenaga kerja, hingga Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kutim periode Oktober 2024 hingga September 2025.

Ia menegaskan kenaikan tersebut mengedepankan objektivitas perekonomian daerah. Sehingga setiap perusahaan di Kutim memiliki landasan yang kuat untuk menerapkan aturan tanpa mengganggu stabilitas operasional.

Selain UMK, Dewan Pengupahan juga menyepakati kenaikan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) pada sektor perkebunan dan pertambangan, yang naik sebesar 9,14 persen.

Pada sektor perkebunan kelapa sawit, upah minimum meningkat dari Rp 3.901.060,50 menjadi Rp 4.257.422.

Sementara sektor pertambangan batu bara mencatatkan angka tertinggi, yakni Rp 4.269.679, naik dari Rp 3.912.291,90 pada 2025.

“Setelah rekomendasi diserahkan kepada kepala daerah untuk disahkan, pemerintah akan fokus pada pengawasan pelaksanaan di lapangan,” tegas Roma.

Ia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan yang intensif untuk keadilan para pekerja yang ada di Kutai Timur.

(Muhammad Hafif Nikolas/Rahmad)

Sumber: https://kaltim.antaranews.com/berita/252976/umk-kutim-2026-naik-sebesar-864-persen
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *