Dishub Kutim tunggu arahan pimpinan soal pembatasan bus perusahaan

Keputusan pembatasan atau pelarangan operasional bus masih menunggu arahan pimpinan daerah

diadmin
7 Views
3 Min Read

SANGATTA – Aksi pemasangan spanduk berisi tuntutan warga terkait operasional bus perusahaan di dalam Kota Sangatta akhirnya direspons Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur. Spanduk yang tersebar di sejumlah titik itu memuat kritik atas keberadaan bus perusahaan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan.

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Umum Dishub Kutim, Abdul Muis, menyatakan pihaknya tidak menutup mata terhadap aspirasi masyarakat. Ia menyebut, perhatian publik tersebut menjadi catatan penting bagi Dishub dalam upaya menata keselamatan dan kelancaran lalu lintas di wilayah kota..

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat. Masukan yang disampaikan melalui spanduk itu menjadi perhatian kami karena menyangkut keselamatan bersama,” kata Abdul Muis saat dihubungi, Rabu, 4 Februari 2026.

Ia menuturkan persoalan operasional bus perusahaan di dalam kota telah beberapa kali dibahas melalui rapat internal maupun koordinasi lintas instansi. Dishub Kutai Timur, kata dia, telah menggelar setidaknya tiga kali pertemuan bersama Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kutai Timur, Dinas Pekerjaan Umum, serta instansi terkait lainnya.

“Dalam beberapa pembahasan, kami juga melibatkan unsur pertanahan dan Satpol PP. Semua rapat itu membahas persoalan angkutan dan dampaknya terhadap lalu lintas di kawasan kota,” ujarnya.

Hasil dari rangkaian rapat tersebut, lanjut Abdul Muis, telah disusun dalam bentuk laporan resmi dan disampaikan kepada pemerintah daerah. “Saya sudah menyampaikan laporan dan berita acara rapat kepada Asisten I (Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat). Proses ini sudah berjalan dan melalui tahapan-tahapan yang harus dilalui,” katanya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai kebijakan pembatasan atau pelarangan bus perusahaan masuk ke kawasan kota masih menunggu arahan pimpinan daerah.

“Untuk langkah konkret ke depan, kami masih menunggu arahan dari Asisten I sebelum nantinya diteruskan kepada Bupati,” tambah Abdul Muis.

Menurut dia, apabila kebijakan pelarangan bus perusahaan diterapkan, pemerintah perlu menyiapkan skema transportasi pengganti agar tidak memunculkan persoalan baru.

“Harus dipikirkan alternatifnya. Armada pengganti apa yang disiapkan, apakah menggunakan angkutan kota atau moda transportasi lain, baik roda dua maupun roda empat,” jelasnya.

Selain itu, Dishub Kutai Timur juga mempertimbangkan opsi pengaturan jam operasional bus perusahaan, terutama pada jam-jam padat lalu lintas.

“Kepadatan biasanya terjadi mulai sekitar pukul tujuh pagi, bersamaan dengan aktivitas antar anak sekolah dan penjemputan karyawan. Pengaturan jam operasional bisa menjadi salah satu opsi,” kata Abdul Muis. (*)

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *