Pemerintah Buka Kanal Pengaduan 24 Jam untuk Atasi Hambatan Pelaku Usaha

diadmin
55 Views
2 Min Read

Jakarta – Pemerintah, melalui Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP), membuka kanal pengaduan untuk menampung hambatan yang dihadapi para pelaku usaha. Kanal ini dapat diakses selama 24 jam pada laman lapor.satgasp2sp.go.id.

“Pemerintah melalui Satgas P2SP telah membangun kanal debotlenecking yang akan menampung, menindaklanjuti, serta menyelesaikan kendala dan hambatan dari pelaku usaha, yang bisa merespons secara cepat, terkoordinasi, dan akuntabel,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya pada Selasa, 16 Desember 2025.

Airlangga mengatakan aduan dari pelaku usaha akan ditindaklanjuti oleh Satgas dalam forum yang digelar rutin setiap minggu. Kanal aduan ini merupakan bagian dari tugas kelompok kerja (Pokja) debottlenceking dalam Satgas P2SP yang bertugas menyelesaikan permasalahan dunia usaha, termasuk sektor padat karya. Pokja ini juga mengawal beberapa program strategis seperti magang nasional, bantuan pangan, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra, serta diskon transportasi.

Selain Pokja debottlenecking, ada juga Pokja dukungan regulasi dan penegakan hukum. Pokja ini bertugas memperkuat penegakan hukum, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Sementara pokja yang ketiga adalah pokja monitoring dan percepatan realisasi anggaran. Airlangga menyampaikan, realisasi anggaran untuk program strategis pemerintah telah mencapai Rp 1.223,67 triliun per 12 Desember 2025.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menyebutkan, serapan anggaran paling tinggi sebesar 99 persen dari pagu berasal dari Program Keluarga Harapan, bantuan iuran Jaminan Kesehatan Nasional, program Indonesia Pintar, serta program pangan non-tunai atau kartu sembako. “Dan program makan bergizi gratis atau MBG yang telah mencapai 93,43 persen,” ucap Airlangga.

(NS/TMP)

Sumber: https://keuangannews.id/pemerintah-buka-kanal-pengaduan-24-jam-untuk-atasi-hambatan-pelaku-usaha/

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *