DPR Soroti Pemanfaatan Kayu Sisa Banjir Sumatera, Minta Dikelola Sesuai Aturan dan Bernilai Ekonomis

diadmin
61 Views
8 Min Read

Jakarta – DPR merespons pemanfaatan kayu gelondongan sisa banjir Sumatera. Diketahui, kayu gelondongan yang diduga hasil perambahan hutan banyak yang terbawa banjir.

Kayu gelondongan menghantam permukiman, merusak rumah warga hingga menutupi jalan, seperti yang terlihat di Garoga, Batangtoru Tapanuli Selatan, Sumut. Masyarakat memanfaatkan barang bernilai ekonomis seperti papan.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman, menyoroti fenomena masyarakat yang mulai memanfaatkan kayu gelondongan tersebut. Alex menegaskan, pemanfaatan kayu-kayu tersebut tidak boleh dilakukan secara sembarangan, meski bernilai ekonomis bagi masyarakat.

Menurut Alex, pengelolaannya tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

“Hari ini kita melihat, warga menjadikan kayu berbagai ukuran dan jenis itu, sebagai barang bernilai ekonomis seperti papan dan sejenisnya. Ini tak bisa dibiarkan terus berlanjut, karena penanganannya mesti merujuk UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata Alex, kepada wartawan Rabu (17/12/2025).

Alex menjelaskan, material kayu yang terbawa banjir tersebut masuk dalam kategori sampah spesifik, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4) UU Pengelolaan Sampah, yakni sampah yang timbul akibat bencana alam.

Selain sampah akibat bencana, kategori sampah spesifik juga mencakup sampah yang mengandung B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), sampah yang mengandung limbah B3, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum dapat diolah, serta sampah yang timbul secara tidak periodik.

Merujuk pada regulasi tersebut, Alex menekankan mengatakan, sampah spesifik membutuhkan penanganan khusus yang tidak dapat dilakukan secara normal dan berurutan, melainkan memerlukan metode yang disesuaikan dengan kondisi lapangan.

“Peraturan Pemerintah (PP) No 27 Tahun 2020 yang merupakan petunjuk teknis UU Pengelolaan Sampah, memberi ruang pada pemerintah baik pusat maupun daerah, memanfaatkan sampah akibat bencana ini untuk kegiatan bernilai ekonomis,” ucap Alex

Lebih lanjut, Alex mengatakan peluang pemanfaatan tersebut diatur dalam Pasal 4 PP Nomor 27 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pengelolaan sampah spesifik dilakukan melalui pengurangan dan/atau penanganan.

“Pemanfaatan kembali Sampah Spesifik merupakan salah satu strategi dalam pengurangan sebagaimana disebutkan Pasal 4 itu,” ucapnya.

Ketua PDIP Sumatera Barat itu menilai, pemanfaatan kayu sisa banjir dapat menjadi solusi di tengah keterbatasan fiskal daerah dalam penanganan pascabencana.

“Di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, keberadaan kayu-kayu tersebut setidaknya akan membantu berbagai kebutuhan mendesak dalam penanganan dampak bencana,” ucap anggota DPR RI Dapil Sumbar I itu.

Namun, Alex mengingatkan bahwa keberadaan tumpukan kayu di kawasan pantai dan muara sungai juga telah mengganggu aktivitas nelayan.

Sebab itu, ia menyarankan pemerintah daerah melibatkan pihak ketiga untuk mempercepat proses pembersihan.

Pengalaman serupa, kata Alex, pernah dilakukan di Sumatera Barat saat menangani puing bangunan akibat gempa besar September 2009.

“Pada tahun 2019 lalu, kita di Sumbar sudah punya pengalaman dalam mengatasi Sampah Spesifik berupa Puing Bongkaran Bangunan yang runtuh karena gempa September 2009,” ujarnya.

“Samahalnya dengan puing-puing bangunan, kayu-kayu ini tentu akan sangat banyak peminatnya. Terlebih, kualitas kayunya terlihat sangat bagus. Tentunya, memiliki nilai ekonomis tinggi,” tandasnya.

8 Perusahaan Diduga Langgar Aturan Merusak Hutan 

 Berikut daftar 8 korporasi atau perusahaan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup, perusak hutan hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor.

Kedelapan perusahaan tersebut, termasuk di antaranya PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyentil Toba Pulp Lestari (TPL).

TPL ramai dibicarakan karena dari awal pendirian perusahaan tersebut menciptakan konflik dengan warga di kawasan Danau Toba.

Prabowo memerintahkan  audit PT TPL karena ditenggarai ikut memicu banjir parah.

Banjir parah terjadi pada penghujung bulan November 2025 hingga kini dampaknya masih dirasakan warga.

Ribuan warga terpaksa mengungsi karena kehilangan rumah.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah memanggil delapan perusahaan besar di Sumatera Utara yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup hingga memicu bencana banjir dan tanah longsor pada penghujung bulan November 2025.

Perusahaan tersebut di antaranya PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Dalam proses awal ini, KLH menemukan beberapa indikasi pelanggaran serius yang berkaitan dengan pemanfaatan ruang dan tata kelola lingkungan.

Satu di antaranya aktivitas pembukaan lahan melampaui batas izin yang diberikan, gagalnya perusahaan menjaga areal konsensi, dan lemahnya pengelolaan serta pemantauan dampak lingkungan.

Delapan korporasi ini juga dinilai lalai mengendalikan erosi dan air larian.

Kelalaian ini berdampak langsung pada pencemaran dan sedimentasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru dan Garoga.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menerangkan selain sudah dimintai keterangan, KLH juga telah menyegel dan memasang papan pengawasan serta garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di beberapa korporasi di sekitar DAS Batang Toru.

“Untuk yang ada di sekitar DAS Batang Toru, Sumut, semua sudah dimintai keterangan. Beberapa sudah disegel juga dan dipasang papan Pengawasan oleh Gakkum dan PPLH Line,” kata Diaz kepada Tribunnews.com, Selasa (16/12/2025).

Langkah selanjutnya KLH akan mengawasi dan memantau perusahaan – perusahaan ini dengan menerjunkan para ahli ke lapangan.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan pengawasan dan pemantauan ke perusahaan-perusahaan tersebut dengan melibatkan para ahli ke lapangan,” ujarnya.

Sementara sebelumnya Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut guna memastikan dasar hukum dalam penjatuhan sanksi, KLH mengupayakan bukti ilmiah.

Termasuk melibatkan ahli independen, ahli geospasial, hidrologi, kerusakan lahan dan model banjir untuk menguatkan bukti yang tidak terbantahkan.

“Ini adalah pesan keras bagi korporasi, lingkungan bukanlah objek yang bisa dikorbankan demi profit,” kata Hanif.

Perihal potensi sanksi hukum yang bisa dikenakan kepada delapan perusahaan ini, Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan menyatakan penentuan langkah hukum tersebut diserahkan kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Silakan informasi ke Satgas PKH,” kata Rizal saat dikonfirmasi terpisah.

Rizal menerangkan bahwa berdasarkan hasil rapat koordinasi terakhir, segala informasi perihal penegakan hukum pada daerah bencana ditangani oleh Satgas PKH, sekalipun KLH punya tugas menangani Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH) maupun pemberian sanksi administrasi.

“Hasil rapat koordinasi kemarin, semua informasi terkait gakkum daerah bencana dari Satgas PKH. Meskipun dalam pelaksanaan, KLH bertugas menangani PSLH &/ sanksi administrasi, namun untuk keterangan pers lewat Satgas,” jelas dia.

Daftar 8 Korporasi/Perusahaan 

  1. PT Agincourt Resources
  2.  PT Toba Pulp Lestari,
  3. Sarulla Operations Ltd
  4. PT Sumatera Pembangkit Mandiri
  5.  PT Teluk Nauli
  6. PT North Sumatera Hydro Energy
  7. PT Multi Sibolga Timber
  8. PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

(NS/TRB)

Sumber: https://keuangannews.id/dpr-soroti-pemanfaatan-kayu-sisa-banjir-sumatera-minta-dikelola-sesuai-aturan-dan-bernilai-ekonomis/
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *