Relaksasi KUR Masyarakat Terdampak Bencana Sumatra Tak Ganggu Kinerja, Dirut BRI: Kayak Garuk Pipi, Enggak Terasa

diadmin
79 Views
3 Min Read

Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, Hery Gunardi memastikan bahwa relaksasi beban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur terdampak bencana di Sumatra tidak akan mengganggu kinerja perseroan.

Hery mengatakan, BRI saat ini punya banyak debitur yang tersebar di lokasi bencana seperti Sumatera Utara dan Sumatera Barat. Namun, ia belum bisa membeberkan data berapa jumlah pastinya.

“Kita sudah punya angkanya, kemudian kita sedang dalami. Jadi intinya gini lah, kita enggak akan memberatkan nasabah,” kata Hery saat dijumpai di Menara BRILian, Jakarta, Selasa (16/12).

Kendati begitu, ia menjamin bahwa kebijakan keringanan KUR bagi nasabah di wilayah bencana tidak akan mempengaruhi kinerja Bank BRI.

“Enggak besar (dampaknya). BRI kan gede banget gitu kan, itu kan jumlahnya kecil. Menurut saya kalau dibandingkan dengan BRI, ya kayak garuk pipi gitu, enggak terasa,” ungkap dia.

Untuk diketahui, pemerintah memberikan kebijakan pelonggaran beban KUR hingga 3 tahun kepada para debitur yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Pemerintah memberikan relaksasi kewajiban Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi debitur yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden yang sebelumnya telah dibahas dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diarahkan untuk menjaga keberlangsungan usaha debitur sekaligus menahan potensi lonjakan kredit bermasalah di wilayah terdampak bencana. Relaksasi ini difokuskan pada restrukturisasi kewajiban debitur KUR yang mengalami gangguan kemampuan bayar.

Airlangga mengatakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan ketentuan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan relaksasi tersebut.

“Tadi diputuskan OJK telah mengeluarkan POJK yang melanjutkan terkait dengan proses restrukturisasi kur yang diberikan relaksasi sampai dengan 3 tahun,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/12).

Selain payung aturan dari OJK, pemerintah juga menyiapkan regulasi lanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan spesifik sesuai daerah terdampak.

Skema tersebut akan diatur secara khusus melalui peraturan pemerintah yang mengatur mekanisme KUR di tiga provinsi yang menjadi fokus penanganan.

“Khusus mengenai KUR nya nanti akan dibuatkan PP tersendiri terkait dengan di 3 provinsi, Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat,” jelas Airlangga.

Sumber: https://www.merdeka.com/uang/relaksasi-kur-masyarakat-terdampak-bencana-sumatra-tak-ganggu-kinerja-dirut-bri-kayak-garuk-pipi-enggak-terasa-508978-mvk.html?page=3
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *