JAKARTA – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengakui bahwa penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia hingga kini belum mencapai titik akhir. Berbagai upaya yang telah dilakukan, baik melalui jalur yudisial maupun non-yudisial, dinilai belum mampu menghadirkan penyelesaian yang benar-benar tuntas dan memuaskan bagi korban maupun keluarganya.
“Saya kira diakui ataupun tidak diakui, faktanya adalah kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat sampai saat ini belum terselesaikan,” kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM KemenHAM, Munafrizal Manan, dalam acara peluncuran dan publikasi peta jalan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat di Jakarta, Senin (15/12/2025).
“Jadi ini salah satu warisan sejarah yang sampai hari ini kita hadapi, kita belum bisa menghadirkan penyelesaian final atas kasus-kasus tersebut,” imbuh dia.
Ia mengatakan, meskipun sejumlah langkah telah ditempuh, negara seolah masih berada dalam “labirin” tanpa jalan keluar yang jelas dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Namun, Munafrizal menuturkan, Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi kesulitan tersebut. Sejumlah negara yang pernah mengalami pelanggaran HAM berat juga menghadapi persoalan serupa, meskipun sebagian di antaranya telah dinyatakan selesai secara formal.
“Sebutlah misalnya, apa yang terjadi di Jerman dulu pada masa Nazi, ada penyelesaian bahkan di gelar pengadilan HAM internasional mungkin terakhir itu, tapi juga itu bukan penyelesaian yang memuaskan. Karena sampai sekarang juga masih banyak juga yang merasa tidak puas atas penyelesaian itu,” jelasnya.
“Atau misalnya contoh kasus lain di Rwanda juga seperti itu, Afrika Selatan, Bosnia yang terjadi, semua seperti itu,” sambung dia.
Menurut Munafrizal, pengalaman negara-negara tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM berat hampir tidak pernah sepenuhnya memuaskan semua pihak, terutama korban dan keluarganya.
Di Indonesia sendiri, upaya penyelesaian melalui jalur yudisial telah dilakukan terhadap empat kasus, yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok, dan Paniai. Namun, proses tersebut berakhir tanpa adanya pelaku yang dijatuhi hukuman.
“Artinya itu pun dalam perspektif keadilan orang-orang dan keluarganya juga mungkin akan bertanya juga apakah penyelesaian yudisial seperti itu,” ujar dia.
Munafrizal menjelaskan, hambatan utama dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat adalah persoalan pembuktian. Sebagai tindak pidana khusus, kasus-kasus tersebut mensyaratkan pembuktian yang sangat ketat.
“Untuk bisa menghukum orang itu kan harus beyond reasonable doubt, jadi tidak boleh ada keraguan. Nah lembaran pembuktian itulah yang dihadapi oleh penegak hukum sulit ya,” katanya.
Ia menambahkan, hingga kini masih terdapat 12 kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas. Permasalahan pembuktian juga menjadi kendala utama yang dihadapi Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus-kasus tersebut.
Selain jalur yudisial, pemerintah juga telah menempuh mekanisme non-yudisial, khususnya pada masa pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melalui pembentukan tim dan penerbitan sejumlah keputusan presiden untuk memberikan pemulihan kepada korban.
Namun, Munafrizal menilai, upaya non-yudisial itu juga belum sepenuhnya menjawab harapan korban. Berdasarkan data yang ada, dari sekitar 7.000 korban yang telah teridentifikasi, baru sekitar 600 orang yang menerima pemulihan dari negara.
“Artinya kurang dari 10 persen, 7.000 yang sudah teridentifikasi,” ungkapnya.
Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2025/12/15/13185401/kemenham-diakui-atau-tidak-kasus-pelanggaran-ham-berat-hingga-kini-belum?page=all#page2