
Kutai Timur – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) gerak cepat memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan Dusun Sidrap tetap berada di wilayah Kutim.
Instruksi percepatan pelayanan ini disampaikan Bupati Kutim, H. Ardiansyah Sulaiman, dalam pidato peringatan HUT ke-26 Kutim pada rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim, di ruang paripurna DPRD, belum lama ini. “Langkah cepat diperlukan agar masyarakat Sidrap segera mendapatkan layanan publik yang selama ini tertunda akibat sengketa tapal batas dengan Kota Bontang,” tegas Ardiansyah.
Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung diarahkan untuk menindaklanjuti arahan ini. PDAM diminta segera memasang jaringan pipa air bersih untuk memenuhi kebutuhan warga. Disdukcapil Kutim diminta mempercepat penataan administrasi kependudukan dan berkoordinasi dengan Pemkot Bontang guna mencegah KTP ganda.
Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kutim diarahkan membangun dan memperbaiki infrastruktur jalan serta jembatan di Dusun Sidrap agar mobilitas warga lebih lancar.
Ardiansyah menekankan, perhatian Pemkab Kutim terhadap Sidrap merupakan komitmen jangka panjang untuk memastikan masyarakat di sana mendapatkan pelayanan publik setara dengan wilayah lain. “Sejak 2001 kita menghadapi masalah ini, dan kami tidak ingin mengulangnya lagi. Terima kasih kepada MK atas putusannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian pembangunan dan fasilitas dasar di Dusun Sidrap dapat berjalan secepatnya, sekaligus memperkuat integrasi wilayah dan kesejahteraan masyarakat setempat. (ADV)