
Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mendorong pemerintah daerah segera membentuk Forum Tata Ruang Daerah sebagai wadah strategis dalam membahas dan mengawal penggunaan ruang wilayah secara berkelanjutan.
Ketua Fraksi Demokrat DPRD Kutim, Pandi Widiarto, mengatakan forum tersebut memiliki landasan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 tentang Forum Penataan Ruang. Regulasi itu menegaskan pentingnya forum tata ruang sebagai sarana partisipasi publik dan kolaborasi antarpemangku kepentingan dalam perumusan kebijakan penataan ruang.
“Itu juga penting karena di dalam Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2022 diatur bagaimana memfungsikan Forum Tata Ruang sebagai wadah pembahasan penggunaan ruang di wilayah Kutai Timur,” urainya.
Pandi menjelaskan, forum tersebut nantinya tidak hanya melibatkan unsur pemerintah daerah, tetapi juga kalangan akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat. Dengan demikian, setiap kebijakan tata ruang dapat mempertimbangkan beragam perspektif, mulai dari pembangunan fisik hingga aspek sosial dan lingkungan. “Forum ini berbicara lintas sektor, terdiri dari akademisi, praktisi, geoprasi, dan tokoh masyarakat,” tambahnya.
Menurut Pandi, keberadaan forum tata ruang akan memperkuat koordinasi antarinstansi dan memperkaya proses perencanaan pembangunan daerah. Setiap rencana alih fungsi lahan atau perubahan peruntukan ruang dapat dikaji secara lebih komprehensif, transparan, dan berbasis data.
Langkah ini, lanjutnya, penting untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan secara sembarangan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu keseimbangan lingkungan. “Dengan adanya forum ini, setiap kebijakan ruang bisa dikawal bersama agar selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan,” tegas politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini. (ADV)