Maraknya Pernikahan Dini, DPPPA Kutim Gencarkan Pencegahan ‎

diadmin
303 Views
2 Min Read

Sangatta – Berdasarkan data Sistem Informasi Gender dan Anak (SIGA) 2024, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menempati peringkat ketiga kasus pernikahan dini terbanyak di Kalimantan Timur.

‎Dari data tersebut, total ada 47 kasus pernikahan anak yang tercatat. Dari jumlah itu, 35 merupakan anak perempuan dan 12 laki-laki.

‎Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutim, Idham Cholid, mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 sebenarnya ada 111 permohonan dispensasi nikah. Namun, tak semua disetujui.

‎“Kami bekerja sama dengan pengadilan agama. Sebelum diputuskan, permohonan akan dikaji bersama,” katanya, di Sangatta.

‎Langkah pencegahan terus digencarkan. Salah satunya lewat edukasi dan sosialisasi parenting keluarga.

‎Materinya cukup beragam. Mulai dari bahaya pernikahan anak dari sisi kesehatan, psikologis, hingga dampak sosial.

‎Menurut Idham, dua faktor paling dominan penyebab maraknya pernikahan dini di Kutim adalah: kondisi ekonomi keluarga dan kehamilan di luar nikah.

‎“Rata-rata karena tidak sekolah. Lalu dinikahkan. Sebagian lagi karena ‘kecelakaan’, sudah hamil duluan, jadi orang tua ajukan dispensasi,” ungkapnya.

‎DPPPA Kutim mencatat, kasus pernikahan anak tersebar di seluruh wilayah. Tapi penyebabnya berbeda-beda. Di pedesaan, dominan karena ekonomi. Sementara, di perkotaan, lebih banyak karena kehamilan di luar nikah.

‎DPPPA Kutim menegaskan komitmennya untuk menekan angka pernikahan dini. Kolaborasi dengan banyak pihak terus diperkuat.

‎“Kami ingin membangun kesadaran bahwa anak harus sekolah, didampingi, dan dilindungi. Bukan dikorbankan karena tekanan ekonomi,” pungkasnya. (ADV)

 

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *