Bupati Kutim Instruksikan PUPR, Dukcapil, dan PDAM Tangani Kebutuhan Warga Dusun Sidrap

diadmin
295 Views
2 Min Read

Kutai Timur – Bupati Kutai Timur (Kutim), H. Ardiansyah Sulaiman, menginstruksikan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera memenuhi kebutuhan dasar masyarakat Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan. Instruksi itu disampaikan dalam pidato peringatan HUT ke-26 Kabupaten Kutai Timur pada rapat paripurna ke-9 DPRD Kutim, di ruang paripurna DPRD, belum lama ini.

Arahan tersebut menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan Dusun Sidrap masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Kutai Timur. Menurut Ardiansyah, langkah cepat dari pemerintah daerah diperlukan agar masyarakat Sidrap segera mendapatkan layanan publik yang selama ini tertunda akibat sengketa tapal batas dengan Kota Bontang.

“Saya harap Dinas PUPR, Disdukcapil, dan PDAM segera memberikan fasilitas publik kepada masyarakat Dusun Sidrap,” tegasnya.

Ia menjelaskan, PDAM diminta segera memasang jaringan pipa air bersih untuk memenuhi kebutuhan air warga. Sementara Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) diminta mempercepat penataan administrasi kependudukan serta berkoordinasi dengan Pemkot Bontang untuk mencegah adanya KTP ganda.

Selain itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga diarahkan untuk memperbaiki serta membangun infrastruktur jalan dan jembatan di wilayah tersebut agar mobilitas masyarakat menjadi lancar.

“Kami berterima kasih kepada MK yang telah memutuskan Dusun Sidrap tetap berada di Kutai Timur. Sejak 2001 kita menghadapi permasalahan ini, dan kita tidak ingin mengulanginya lagi,” ujarnya.

Ardiansyah menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen memberikan perhatian penuh kepada masyarakat Dusun Sidrap agar mereka dapat merasakan pelayanan publik yang setara dengan wilayah lain di Kutim. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *