
Kutai Timur – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Kutai Timur, Roma Malau, mengungkapkan bahwa program perlindungan bagi tenaga kerja rentan menjadi salah satu fokus utama pihaknya pada tahun ini. Program tersebut merupakan turunan dari kebijakan Bupati Kutai Timur tahun sebelumnya, yang bertujuan memberikan jaminan dan perlindungan bagi para pekerja di sektor informal.
“Jadi itu Alhamdulillah, untuk per hari ini data 93.200 sekian kurang lebih lah yang sudah tervalidasi. Data dari kita juga sudah dilakukan validasi, dan terakhir validasinya dari Disdukcapil, karena kita juga bekerjasama,” jelas Roma saat ditemui usai menghadiri rapat bersama Komisi D DPRD Kutim.
Roma menjelaskan, tenaga kerja rentan yang masuk dalam klasifikasi Disnaker meliputi berbagai profesi yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan perusahaan. “Salah satunya dalam pekerjaan rentan itu ojol, kemudian petani atau buruh yang tidak menerima upah dari perusahaan, dan nelayan yang bekerja secara mandiri. Itu yang berhak menerima kategori pekerjaan rentan,” terangnya.
Ia menambahkan, proses pendataan dilakukan tidak hanya melalui instansi pemerintah, tetapi juga melibatkan perangkat desa dan RT. “Ada beberapa data yang bisa disampaikan oleh RT atau desa, itu bisa disampaikan langsung ke kami, tetapi harus disertai surat keterangan,” ujarnya.
Menurut Roma, validasi data menjadi langkah penting untuk memastikan bantuan dan program perlindungan sosial tepat sasaran. Disnaker Kutim juga berencana memperkuat koordinasi lintas sektor agar data tenaga kerja rentan dapat terus diperbarui secara berkala. Dengan demikian, setiap pekerja di Kutai Timur baik formal maupun informal dapat memperoleh hak perlindungan yang layak. (ADV)