
SANGATTA – Kepedulian terhadap kelestarian lingkungan pascatambang terus menjadi perhatian Anggota DPRD Kutai Timur (Kutim), Pandi Widiarto. Ia menilai upaya reklamasi lahan bekas tambang tak bisa dilakukan sendiri oleh daerah, melainkan membutuhkan koordinasi erat dengan pemerintah pusat agar hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan.
“Yang direklamasi itu bagian dari IUP setiap perusahaan. Jadi, tentu harus koordinasi dengan pusat juga, terutama kementerian terkait,” ujar Pandi, belum lama ini.
Politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini menegaskan peran daerah lebih pada pengawasan dan memastikan pelaksanaan reklamasi di lapangan sesuai arahan dari kementerian. Menurutnya, kerja sama lintas instansi menjadi kunci agar kebijakan reklamasi di Kutai Timur berjalan efektif dan berkelanjutan.
Pandi berharap sinergi ini mampu mendorong tanggung jawab perusahaan tambang dalam memulihkan kembali lahan yang sudah dieksploitasi. “Nanti dari kementerian lah yang memberikan arahan teknis bagaimana pelaksanaannya,” tambahnya.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi. Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Tri Winarno menegaskan bahwa kewajiban reklamasi dan pascatambang bersifat mutlak bagi pemegang IUP.
Sebagai bentuk ketegasan, pemerintah telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang pada pertengahan September 2025 karena tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dan melakukan produksi melebihi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Jika tetap abai, perusahaan dapat dikenai sanksi lebih berat hingga pencabutan IUP. (ADV)