Pandi Tegaskan Izin Reklamasi Tambang Masih Kewenangan Pusat

diadmin
311 Views
2 Min Read

SANGATTA – Keinginan masyarakat Kutai Timur (Kutim) agar reklamasi lahan bekas tambang bisa segera tertata rupanya belum sepenuhnya dapat diwujudkan di tingkat daerah. Anggota DPRD Kutim, Pandi Widiarto, menegaskan bahwa kewenangan pemberian izin reklamasi tambang hingga kini masih berada di tangan pemerintah pusat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi keresahan warga dan diskusi yang berkembang mengenai tata kelola sektor pertambangan di wilayah Kutim. Menurut Pandi, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan terbatas, terutama dalam hal pengaturan tata ruang wilayah. Selama kegiatan tambang berjalan sesuai rencana tata ruang yang ditetapkan, daerah berperan dalam aspek pengawasan dan penataan ruang.

“Karena izin reklamasi itu masih di pusat, kita belum punya kewenangan penuh untuk mengatur hal itu,” ujar Pandi. “Namun kalau menyangkut pola ruang, selama aktivitas tambang berada di luar ketentuan tata ruang, itu menjadi kewenangan pemerintah daerah.”

Meski demikian, DPRD Kutim tidak tinggal diam. Pandi menyebut pihaknya terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat guna memetakan berbagai persoalan di sektor pertambangan, termasuk terkait izin, amdal, hingga jaminan reklamasi (jamrek).

“Progresnya sekarang kami fokus membangun komunikasi agar ada kejelasan dan penyelesaian masalah investasi di Kutai Timur, baik soal amdal, jamrek, maupun izin lainnya,” jelas politisi kelahiran 25 Juli 1991 ini.

Pandi berharap, langkah koordinatif tersebut dapat menghadirkan solusi yang menyeluruh agar tata kelola pertambangan di Kutim menjadi lebih transparan, berkelanjutan, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (ADV)

Share This Article
Leave a Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *